Soal Denda Masker, DPRD Jabar Wanti-wanti ‘Abuse of Power’

  • by

Bandung – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana mewanti-wanti agar tak ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pemberian sanksi bagi warga yang tak bermasker.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (27/7) menandatangani Pergub terkait denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

“Jangan sampai materi muatan Pergub melampaui kewenangan yang diberikan. Kalau misal ada peraturan yang ada di atasnya kan, kaitannya dengan hierarki aturan. Jadi Pergub ini kan aturannya pelaksana Perda,” ujar Abdy saat dihubungi detikcom, Senin malam.

Jika mengacu kepada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimana pada pasal 15 ayat 1 tercantum materi muatan mengenai ketentuan pidana (termasuk denda/sanksi) hanya dapat dilandasi oleh UU, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.

“Intinya gubernur dalam mengeluarkan peraturan gubernur tidak boleh melampaui kewenangan yang dimilikinya, bisa abuse of power itu,” ujarnya.

Meski diklaim telah ditandatangani, sejauh ini pihaknya belum melihat muatan materi dari Pergub tersebut.

“Saya sampai saat ini belum melihat materi muatannya seperti apa, apa yang dilakukan pak gubernur yang langsung menyampaikan denda, sebagai shock therapy itu tidak tepat. Protokol kesehatan juga tidak hanya masker, kalau ada kerumunan ya sama saja, sulit memutus mata rantai,” ujarnya.

Ia menilai, pendekatan secara persuasif terlebih dahulu sebaiknya dilakukan, alih-alih melakukan tindakan represif dengan memberikan sanksi. “Gencarkan sosialiasi, jangan hanya di permukaan saja, saya kemarin berkeliling ke daerah-daerah, dan di sana masyarakatnya sudah beraktivitas biasa,” kata Abdy.

Namun jika pemberian denda ini harus tetap dilakukan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya kesiapan dari personel penegak aturan tersebut.

“Kemarin saya ngobrol dengan Satpol PP, ternyata personlnya tidak sebanyak yang dibayangkan. Sementara mereka harus mengawasi peraturan, kemudian juga dilihat dari aspek yuridisnya, dan kultur masyarakatnya. Saya lebih setuju aspek persuasif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan,” kata Eni di Kota Bandung, Senin (27/7/20) dalam keterangan tertulisnya.

“Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,” imbuhnya.

Eni menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

“Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif,” ucapnya.

Eni mengatakan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata ia, berada dalam konteks administrasi.

Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

“Teknis ada yang oleh provinsi, ada yang oleh kabupaten/kota. Jadi kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan,” katanya.

Sumber : https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-5110318/soal-denda-masker-dprd-jabar-wanti-wanti-abuse-of-power

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *