Pilkada Serentak untuk Siapa ?

  • by

Pilkada Serentak untuk Siapa ?
Oleh: Abdy Yuhana, Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Barat

Pemilihan kepala daerah secara langsung baik untuk kabupaten/Kota maupun provinsi di Indonesia saat ini akan memasuki episode baru. Di mana dalam pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bersamaan waktunya. Sehingga pilkada yang dilaksanakan di   kabupaten/Kota dan Provinsi minus Provinsi Yogyakarta yang memiliki kekhususan tersendiri akan dapat dilaksanakan secara serentak.

Secara berkala dalam tiga gelombang pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2015, 2017 dan tahun 2018. Sehingga, tentu saja hanya di tahun 2016 di indonesia tidak terjadi hiruk pikuk pesta demokrasi. Pasalnya, di Tahun 2019 kembali memasuki Tahun pemilu karena memasuki agenda restrukturisasi politik nasional, dalam kontek demokrasi prosedural yaitu pemilihan presiden dan lembaga legislatif.

Di tahun 2015 ini sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kementerian dalam Negeri, pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan di 269 Kab/Kota dan provinsi, termasuk juga di Jawa Barat akan ada delapan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, sesungguhnya awalnya hanya lima kabupaten/kota, namun demikian dengan adanya ketentuan bahwa kabupaten/kota yang akan pilkada di semester awal di tahun 2016 ditarik ke tahun 2015, maka pilkada serentak akan dilaksanakan delapan kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Persiapan pelaksanaan pilkada serentak sudah dilaksanakan olek penyelenggara pemilu yaitu KPU dan KPUD. Segala macam regulasi telah disiapkan untuk mengawal proses pilkada serentak tersebut agar bisa berjalan dengan demokratis, sebagai derivasi dari Undang-undang tentang pemerintahan daerah dan Pilkada.

Ada beberapa hal menarik yang menjadi perhatian publik terkait norma baru menyangkut pelaksanaan pilkada di Indonesia, yaitu; pertama, bahwa dalam hal menjaga supaya tidak menciptakan dinasti dalam pemerintahan daerah, maka kepala daerah yang sudah dua periode menjabat adanya ketentuan larangan yaitu istri, anak, keponakan dan hubungan darah/garis keturunan lainnya dalam mencalonkan menjadi kepala daerah., kedua, dalam menentukan pemenang dihapusnya ketentuan putaran kedua, ketiga, adanya syarat prosentase selisih hasil penghitungan suara dalam pengajuan pereslisuhan hasil pemilihan umum (PHPU), keempat, penghapusan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemunutan Suara (PPS), kelima, Pengusungan pasangan calon harus disertai surat persetujuan dari pimpinan Parpol tingkat pusat.

Meskipun menuai perdebatan terhadap norma baru tersebut terutama mengenai pembatasan tentang keluarga petahana dan ambang batas minimal dalam mengajukan PHPU ke MK, namun demikian sebagai evaluasi dari pelaksanaan pilkada secara langsung yang sudah terselenggara sejak tahun 2005 sampai sekarang hal demikian dari perspektif konsolidasi demokrasi memberikan angin segar yang positif bagi demokrasi indonesia kedepan.

Sehingga, secara umum dalam kontek regulasi dan penyelenggara pemilu pelaksanaan pilkada secara serentak sesungguhnya sudah bisa dilaksanakan. Bahkan, untuk saat ini berdasarkan tahapan, program dan jadwal pilkada sudah memasuki penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan terhadap berkas dukungan yang diajukan calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. Berdsarakan data KPU ada 174 calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseoarngan yang tersebar di 139 baik di Provinsi dan kabupaten/Kota.(kompas, 24/6/15). Sementara itu untuk pendaftaran Calon kepala/wakil Kepala daerah dari Partai Politik akan memasuki masa pendaftaran pada tanggal 26-28 juli 2015.

Namun, demikian penyelenggaraan di awal pelaksanaan pilkada serentak bukannya tanpa hambatan agar pilkada supaya bisa berjaan di tahun 2015 sebagaimana yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU. Pelaksanaan pilkada yang kurang lebih enam bulan lagi masih ada beberapa daerah yang secara tekhnis yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait anggaran pengawasan sebagaimana disampaikan oleh menteri Dalam Negeri.

Selain itu audit BPK RI terhadap anggaran KPU dan KPUD seluruh Indonesia juga masih menjadi persoalan yang dimunculkan oleh lembaga DPR RI, intinya adalah supaya KPU dan KPUD seluruh Indoenisa menyelesaikan persoalan tersebut dan ekses dari persoalan tersebut kemudian diminta kepada KPU supaya pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2015 ini bisa ditunda. Meskipun, sesungguhnya audit BPK tersebut tidak mempunyai korelasi dengan penyelenggaraan pilkada.

Hal lain yang menjadi persoalan pilkada serentak tahun 2015 ini adalah adanya konflik internal Partai Politik. Sebagaimana diketahui ada dua partai politik yang sampai saat ini mempunyai persolan internal yaitu Partai Golkar dan PPP, bahkan kalau saja sampai batas akhir pendaftraan calon kepala kepala daerah menurut tahapan pilkda, sementara konflik intenal kedua parpol tersebut belum berakhir maka dipastikan mereka tidak bisa mengajukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Melihat problematika pilkada seperti di atas nampaknya memang penyelenggraan pilkada tahun ini akan menemui dinamika dan perlu dicarikan jalan keluarnya sehingga tidak mengganggu tahapan pilkada selanjutnya. Sehingga, peta masalah yang ada dapat diselesaikan. persoalan tentang NPHD terkait pengawasan cepat atau lambat dapat diselesaikan dengan pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dan persoalan audit BPK, dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sesuai hukum positif. Menyangkut konflik internal partai politik, jalan islah juga sedang diupayakan oleh kedua Parpol tersebut, sehingga kita semua berharap mereka bisa mengikuti pilkada serentak yang baru dilaksanakan di Indonesia.

Mencermati secara utuh baik dalam kontek internal penyelenggara pilkada maupun kedewasaan berpolitik masyarakat Indonesia dalam melihat kebutuhan pentingnya pilkada serentak, paling tidak ada dua hal positif dalam kontek demokrasi Indonesia, yaitu pertama, kedaulatan rakyat tetap menjadi instrumen yang mujarab untuk memilih pemimpin di daerah sekaligus juga sebagai seleksi untuk memilih pemimpin Nasional kedepan dan kedua, meminimalisir hiruk pikuk demokrasi prosedural sekaligus juga dapat menjawab bahwa masyarakat Indoneisa menginginkan pemimpin yang dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat banyak terutama pemenuhan basic needs. Semoga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *