Oleh Abdy Yuhana, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Akhir-akhir ini kehidupan kebangsaan kita penuh disesaki oleh hiruk pikuknya oknmu-oknum yang mengisi jabatan-jabatan di lembag politik, Republik ini. Mulai dari tertangkap KPK, melakukan perbuatan tidak patut anggota DPR di Sidoarjo sampai pada persoalan yang sangat kontroversial pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam kasus Freeport. Sesungguhnya kalau memahami sistem bernegara demokrasi hal tersebut tidak perlu terjadi ‘perang udara’ dan tidak akan sulit untuk menyelesaikannya.
Pilihan demokrasi sebagi sistem bernegara di Indonesia diterjemahkan dalam Konstitusi Negara yaitu UUD 1945. Ada beberapa hal absolut dalam sistem demokrasi yang tidak boleh absen yaitu adanya institusi/lembaga negara, adanya Jabatan-jabatan dan domain (wilayah) negara. Hal demikian merupakan pakem/skema di negara manapun di dunia yang menganut sistem negaara demokrasi, termasuk sesungguhnya di Indonesia.
Seperti halnya di indonesia di dalam menjalankan organisasi negara maka diperlukan lembaga/institusi negara. Yaitu, institusi yang melaksanakan cabang-cabang kekuasaaan yang ada di dalam negara seperti yang kita kenal Ekesekutif, Legislatif dan Yudikatif, di mana institusi negara tersebut mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang di dalamnya juga mengatur etika bernegara di mana instistusi tersebut tidak diperkenankan untuk masuk atau campur tangan terkait dengan kewenangan yang dimiliki.
Selain, itu di dalam negara demokrasi juga dikenal domain negara yang terbagi menjadi dua yaitu domain sipil dan domain militer hal yang membedakan antar dua domain tersebut adalah dalam hal pengambilan keputusan. Di dalam domain militer keputusan sifatnya topn down (dari atas ke bawah) di dalam militer tidak dikenal atmosfer dialog karena keputusannya komando, sementara itu domain sipil lebih menekankan proses dialog dan sifatnya bottom up (dari bawah ke atas).
Hal menarik yang kemudian menjadi pembeda antara negara demokrasi dengan negara totaliter adalah di dalam negara ada Jabatan-jabatan yang setiap warga negara mempunyai hak yang sama yaitu untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut sesuai dengan pilihan yang diambil. Jabatan-jabatan tersebut biasanya dikenal dengan jabatan karir dan jabatn politik. Dalam jabatan karir ada baik di domain sipil maupun domian militer yang kemudian sampai pada puncak karir dalam jabatan tersbut. Sementara itu jabatan politik diisi melalui rekruitmen dalam restrukturisasi politik seperti pemilu baik untuk legislatif maupun eksekutif.
Di antara jabatan-jabatan itu ada yang disebut jabatan kepercayaan publik maka predikat lembaganya adalah lembaga yang terhormat atau seringkali disebut lembaga mulia maka pengemban jabatannya dipanggil yang terhormat (Honorable), Yang mulia (your Excellency) dan yang terpercaya (your honest) (dalam Hendarmin Ranadireksa 2015). Penyandang jabatan kepercayaan publik tersebut tentunya orang-orang yang terpilih dan mempunyai track record (rekam jejak) yang baik.
Sehingga, ketika berbicara tentang jabatan kepercayaan publik yang menyangkut siapapun maka sudah jelas publik yang mempunyai ‘hak’ untuk menilainya dan mekanisme yang ada alam sebuah lembaga tersebut tidaklah boleh melawan arus besar dari tuntutan dan keinginan publik. Sehingga jika publik sudah tidak mempercayai seseorang untuk menyandang jabatan kepercayaan publik tersebut, layaklah dan sudah sepatutnya yang bersangkutan memiliki kesadaran bahwa jabatan tersebut sudah tidak layak disandangnya. Itulah etika bernegara demokrasi dalam jabatan kepercayaan publik sehingga jabatan tersebut benar-benar memliki kehormatan yang harus dijaga.
Oleh Abdy Yuhana, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Akhir-akhir ini kehidupan kebangsaan kita penuh disesaki oleh hiruk pikuknya oknmu-oknum yang mengisi jabatan-jabatan di lembag politik, Republik ini. Mulai dari tertangkap KPK, melakukan perbuatan tidak patut anggota DPR di Sidoarjo sampai pada persoalan yang sangat kontroversial pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam kasus Freeport. Sesungguhnya kalau memahami sistem bernegara demokrasi hal tersebut tidak perlu terjadi ‘perang udara’ dan tidak akan sulit untuk menyelesaikannya.
Pilihan demokrasi sebagi sistem bernegara di Indonesia diterjemahkan dalam Konstitusi Negara yaitu UUD 1945. Ada beberapa hal absolut dalam sistem demokrasi yang tidak boleh absen yaitu adanya institusi/lembaga negara, adanya Jabatan-jabatan dan domain (wilayah) negara. Hal demikian merupakan pakem/skema di negara manapun di dunia yang menganut sistem negaara demokrasi, termasuk sesungguhnya di Indonesia.
Seperti halnya di indonesia di dalam menjalankan organisasi negara maka diperlukan lembaga/institusi negara. Yaitu, institusi yang melaksanakan cabang-cabang kekuasaaan yang ada di dalam negara seperti yang kita kenal Ekesekutif, Legislatif dan Yudikatif, di mana institusi negara tersebut mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang di dalamnya juga mengatur etika bernegara di mana instistusi tersebut tidak diperkenankan untuk masuk atau campur tangan terkait dengan kewenangan yang dimiliki.
Selain, itu di dalam negara demokrasi juga dikenal domain negara yang terbagi menjadi dua yaitu domain sipil dan domain militer hal yang membedakan antar dua domain tersebut adalah dalam hal pengambilan keputusan. Di dalam domain militer keputusan sifatnya topn down (dari atas ke bawah) di dalam militer tidak dikenal atmosfer dialog karena keputusannya komando, sementara itu domain sipil lebih menekankan proses dialog dan sifatnya bottom up (dari bawah ke atas).
Hal menarik yang kemudian menjadi pembeda antara negara demokrasi dengan negara totaliter adalah di dalam negara ada Jabatan-jabatan yang setiap warga negara mempunyai hak yang sama yaitu untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut sesuai dengan pilihan yang diambil. Jabatan-jabatan tersebut biasanya dikenal dengan jabatan karir dan jabatn politik. Dalam jabatan karir ada baik di domain sipil maupun domian militer yang kemudian sampai pada puncak karir dalam jabatan tersbut. Sementara itu jabatan politik diisi melalui rekruitmen dalam restrukturisasi politik seperti pemilu baik untuk legislatif maupun eksekutif.
Di antara jabatan-jabatan itu ada yang disebut jabatan kepercayaan publik maka predikat lembaganya adalah lembaga yang terhormat atau seringkali disebut lembaga mulia maka pengemban jabatannya dipanggil yang terhormat (Honorable), Yang mulia (your Excellency) dan yang terpercaya (your honest) (dalam Hendarmin Ranadireksa 2015). Penyandang jabatan kepercayaan publik tersebut tentunya orang-orang yang terpilih dan mempunyai track record (rekam jejak) yang baik.
Sehingga, ketika berbicara tentang jabatan kepercayaan publik yang menyangkut siapapun maka sudah jelas publik yang mempunyai ‘hak’ untuk menilainya dan mekanisme yang ada alam sebuah lembaga tersebut tidaklah boleh melawan arus besar dari tuntutan dan keinginan publik. Sehingga jika publik sudah tidak mempercayai seseorang untuk menyandang jabatan kepercayaan publik tersebut, layaklah dan sudah sepatutnya yang bersangkutan memiliki kesadaran bahwa jabatan tersebut sudah tidak layak disandangnya. Itulah etika bernegara demokrasi dalam jabatan kepercayaan publik sehingga jabatan tersebut benar-benar memliki kehormatan yang harus dijaga.
