Oleh :Abdy Yuhana :Dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
Proses seleksi untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini seedang bergulir dan bola sudah ada di tangan DPR. Pasalnya, panitia seleksi sudah menyerahkan nama-nama calon komisioner KPK ke DPR, langkah selanjutnya adalah DPR melaksanakan uji kelayakan dan keptutan utk memilih komisioner KPK.
Banyak harapan disematkan di pundak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru nanti. Harapan itu bercampur baur dengan skeptisisme publik yang merupakan bentuk keraguan dan bermuara pada satu pertanyaan besar, mampukah KPK steril dan menjaga konsistensi?
Selama ini, pertanyaan itu menggelayut dibenak publik. Ini mengingat KPK selama satu periode terakhir yang akan mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka bekerja secara professional. Independen, netral, dan bebas dari infeksi kekuasaan.
Harus diakui, pemberantasan korupsi tampak begitu gegap gempita selama satu periode terakhir, sederet daftar nama-nama populer di Republik terjerat KPK. Namun jangan lupa, ditengah hiruk pikuk KPK menangkap dan memenjarakan koruptor, lalu muncul kecurigaan bahwa lembaga itu sebenarnya tidak sedang benar-benar memberantas korupsi, tetapi hanya menjadi instrument kekuasaan untuk membungkam lawan-lawan politik, sekaligus untuk meningkatkan citra kekuasaan.
Satu periode terakhir, KPK belum mampu meyakinkan bahwa pemenjaraan pelaku korupsi, baik pejabat maupun politisi, adalah murni sebagai tindakan KPK melaksanakan kewajibannya,hal mana ada beberapa kasus yang di pra peradilkan dan putusan hakim membatalkan penetapan status tersangka, yang dimulai dari kasus Komjen Budi Gunaswan melalui Hakim Sarpin.sehingga, Publik meragukan, terutama KPK pada tahun-tahun akhir periode kinerja justru tidak mampu meyakinkan netralitas dan independensinya.
Tudingan “tebang pilih” tentu bukan tanpa dasar. Adalah realitas, disatu sisi KPK tampak begitu serius dalam menangani satu perkara, tetapi di sisi lain, keseriusan yang sama tidak ditunjukan.dukungan publik kepada KPK sesungguhnya merupakan bukti agar institusi ini untuk terus melakukan pemberantasan korupsi dengan menggunakan prinsip semua warga negara sama di mata hukum.
KPK tidak lagi menunujukan performa yang independen dan netral juga terlihat dari focus penanganan korupsi. Dari opini publik yang muncul, kinerja KPK selama ini sedikitnya memunculkan perasaan antipati terhadap DPR, partai politik, dan politisi. Padahal, demokrasi sangat tidak mungkin tanpa kehadiran DPR, partai politik, dan peran politisi.
Tidak bisa dipungkiri, ada oknum-oknum DPR yang tidak lain ialah politisi, bermasalah. Mereka memanfaatkan jabatan publiknya dan kekuasaannya yang ada padanya untuk melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk bertindak korup yang kemudian melahirkan korupsi.
Namun, tidaklah jika itu kemudian disamaratakan terhadap semua politisi atau anggota DPR. Sebab, tidak sedikit pula anggota DPR dan politisi yang baik, bekerja serius sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan (control) terhadap kinerja pemerintahan (eksekutif). Adalah pekerjaan rumah bersama, melibatkan seluruh elemen bangsa, untuk membangun satu konstruksi demokratik pemerintahan, kenegaraan, dan kebangsaan yang sehat dan bebas dari perilaku korup.
Padahal, bila kita teropong lebih jauh, korupsi itu terjadi jauh sebelum tahun 1999, atau sebelum reformasi muncul. Bahkan kenapa reformasi muncul, salah satunya juga karena korupsi yang telah berurat akar dan menghancurkan sendi-sendi Negara dan bangsa. Indonesia hari ini, dengan kondisi karut marut, bukan rentetan sejarah yang terpisah dengan masa sebelumnya.
Reformasi tidak juga menggiring pada kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang lebih baik, memang diakui. Namun, kegagaglan pemerintah di era reformasi bukan semata-mata karena ketidakmampuan dirinya, tetapi juga karena warisan pemerintah sebelum reformasi yang telah sedemikian parah, sehingga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan untuk mengatasi masalah tersebut.
Bagian dari kebangsaan
Korupsi sampai hari ini, juga terus berlangsung, dan yang kini justru menjadi keprihatinan bersama. Disinilah sebenarnya titik krusial dari keberadaan KPK. Korupsi selalu muncul dalam bentuk dan modus-modus baru, terjadi dimana saja, melibatkan siapa saja, inilah yang menjadi pekerjaan KPK menumpuk.
Karena bertumpuk itulah, KPK seharusnya tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, independensi, kenetralan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Sebab, bila hal-hal tadi tidak dijadikan pegangan utama, apa yang dilakukan KPK justru akan semakin memperparah kerusakan bangsa ini.
KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang terpercaya. Harus benar-benar bebas dan steril dari pengaruh manapun. Bukan malah menjadi instrument dari kekuatan politik tertentu (apakah penguasa atau bukan), untuk melakukan hajat-hajat politik yang tidak lepas dari pergulatan kekuasaan (struggle of power).
Jika itu yang terjadi (KPK tidak steril dari kekuasaan) maka publik akan benar-benar kehilangan satu-satunya harapan yang menjadi limpahan kepercayaan. Kendati sebagai bagian dari penegak hukum, KPK harus sadar dan memiliki sensitivitas terhadap setiap aroma politik yang mencoba memanfaatkan keberadaan lembaga ad hoc ini.
Pimpinan KPK yang baru nanti harus lebih sensitif. Inilah salah satu pekerjaan rumah pimpinan KPK yang baru dimana keberadaan mereka tidak akan bisa lepas dari omabng-ambing permainan politik. Sejauhmana KPK mampu mengatasinya, disitulah harapan dan impian masyarakat terhadap KPK dalam memberantas korupsi, berada.
KPK ke depan, tentu harus bisa memetakan persoalan yang merupakan “peta korupsi” di Indonesia secara lebih jernih. Tidak melulu pada hal yang menyangkut politisi ( anggota DPR dan kepala daerah ), tetapi juga mulai menyangkut hal yang selama ini relative kurang tersentuh, ialah justru pada lembaga penegak hukum itu sendiri, termasuk lembaga pemerintahan dimana aparat Negara yang mengelola anggaran Negara berada.
Pimpinan KPK yang baru harus banyak belajar dari kelebihan dan kekurangan pimpinan KPK sebelumnya. KPK yang awalnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, juga harus kembali kepada jati dirinya sebagai lembaga pendukung (support) terhadap lembaga penegak hukum yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan. Sebagai lembaga pendukung, apalagi dengan kewenangan yuridis (undang-undang) yang besar (super body), harus bisa mengisi kekurangan dua lembaga penegak hukum sebelumnya.
Hal lain yang tidak kalah penting, KPK juga harus mampu menyadarkan kepada publik, korupsi itu terjadi dimana saja, kapan saja, dilakukan bisa oleh siapa saja. Dengan demikian, persepsi publik yang terbentuk lebih netral, sehingga publik pun bisa lebih waspada dalam keikutsertaannya berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara kenegaraan.
Bahkan, akan lebih baik ketika publik pun ikut proaktif melakukan pengawasan terhadap perilaku korupsi dimana saja, dan menjalin kemitraan dengan KPK. KPK harus pula bisa menyadarkan, setiap masyarakat adalah whistle blower bagi tindakan korupsi, dengan harapan dimana pun tindakan korupsi dilkukan, akan cepat terbongkar.
KPK, dengan kewenangannya, juga harus bisa menyadarkan kepada publik, pemberantasan korupsi yang dilakukannya tidak lepas dari bagian menegakkan prinsip-prinsip kebangsaan Indonesia. Pemberantasan korupsi semata-mata sebagai tindakan hukum (legal action), tetapi juga upaya menegakkan nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia yang menjadi warisan luhur para pendiri bangsa (founding fathers). Oleh karena itu, KPK sebenarnya hanya bertanggung jawab kepada bangsa Indonesia, bukan kepada penguasa atau kekuatan politik mana pun. Di sinilah letak kepuasan publik terhadap kinerja KPK berada.