Rekruitmen KPUD dan Tanggung Jawab Demokrasi

  • by

demokrasiSetelah menyelesaikan Pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Barat 2013, dalam kurun waktu yang tidak lama lagi hampir secara serentak, Komisi Pemihan Umum Daerah akan direstrukturisasi baik di tingkat kabupaten/ kota maupun tingkat Provinsi Jawa Barat, akan diseleksi kembali untuk dipilih anggota-anggota (Komisioner) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baru, yang jumlah anggotanya adalah 5 orang, menyusul terbentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat berjumlah 7 orang dengan Ketuanya Husni Kamil Manik. Bercermin dari anggota-anggota KPUD yang ada pada saat ini Rekam jejak calon-calon komisioner KPUD mempunyai latar belakang bervariasi profesinya yaitu akademisi, pensiunan PNS, aktivis LSM dan sebaginya, ada juga anggota KPUD periode sebelumnya.

Dalam kontek itu sehingga, menjadi penting proses rekruitmen KPUD harus mendapatkan perhatian publik secara luas, pasalnya jika dilihat peran KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dalam arti KPUD adalah institusi yang menyelenggarakan restrukturisasi politik secara menyeluruh dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, secara langsung oleh rakyat, mempunyai andil sangat besar dalam mensukseskannya.

Sebagaimana, dipahami bahwa menurut UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa tugas KPUD adalah disebut sebagai penyelenggara pemilu legislatif dan pemilu Presiden di tingkat daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota dan termasuk di dalamnya Pemilu Kepala Daerah. Pemilu untuk anggota DPR, DPRD dan DPD sudah ditetapkan akan berlangsung pada tanggal 9 april 2014, dengan jumlah peserta pemilu 15 Partai Politik yaitu 12 Partai Politik yang sifatnya Nasional dan 3 Partai Lokal khusus untuk di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam.

Dalam hitungan waktu Pemilu Legislatif kira-kira kurang lebih sebelas bulan lagi penyelenggaraan pemilu akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia, artinya adalah termasuk di dalamnya KPUD-KPUD di Jawa Barat harus mempersiapkan penyelenggaran pemilu dalam kurun waktu yang relatif singkat. Meskipun, sesungguhnya tahapan penyelenggaraan pemilu, sudah berjalan akan tetapi tentunya bagi anggota-anggota KPUD yang terpilih nanti dalam arti yang belum pernah menjadi anggota KPUD sebelumnya harus memahami terlebih dahulu tugas dan wewenangnya, sehingga jangan sampai mengulang beberapa anggota KPU maupun KPUD pada akhirnya berurusan dengan hukum.

Ada beberapa tahapan pemilu yang dipandang cukup krusial yang berdampak kepada legitimasi penyelenggaran pemilu 2014 dan ini harus benar-benar diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Pertama, adalah tentang penetapan daftar pemilih tetap (DPT), karena di sinilah letak pentingnya implementasi kedaulatan rakyat dan pemilu sebagai sarananya, pasalnya dalam kontek suara yang dimiliki, di mana suara satu orang penarik becak, buruh tani, nelayan sama pentingnya dengan suara seorang walikota, bahkan sama dengan suara Presiden. Sehingga satu orang warga negara Indonesia-pun tidak boleh terabaikan dalam penetapan DPT. Ada banyak kasus di beberapa pemilihan kepala daerah langsung, banyak warga negara Indonesia yang sah secara Undang-undang, yaitu sudah berumur 17 tahun dan atau sudah menikah tidak mempunyai hak pilih di karenakan persoalan yang sepele, yaitu tidak terdata.

Kedua, adalah tentang pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT), yang kalau menurut tahapan pemilu akan dilakukan pada bulan Agustus nanti, karena sedikit banyak akan berimbas pada KPUD, maka di sinilah KPUD diuji kemampuannya dalam mengelola konflik sehingga musti menjaga independensi, profesional dan integritasnya artinya bahwa hiruk pikuk pasca penetapan DCT, tidak lalu kemudian akan membawa dampak persoalan di KPUD.

Ketiga, adalah sosialisasi kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan partispasi menggunakan hak pilihnya , karena kalau melihat beberapa pilkada di Jawa Barat tingkat partisipasi pemilih dapat dikatakan cukup rendah. sebagai referensi pada saat pemilihan Gubernur Jawa Barat 14 februari lalu, golput mencapai 36,3% dari daftar pemilih tetap sejumlah 32.536.980 juta pemilih.

Keempat, melakukan sosialisasi pada hari pemungutan suara tentang pemberian suara. Meskipun ada pengalaman pada pemilu 2009, pemberian suara dilakukan dengan tanda conteng atau contreng, namun demikian kebiasaan mencoblos dalam pilkada, berdampak pada kebiasaan masyarakat dalam pemberian suara, sehingga perlu sosialisasi yang masif dan simultan untuk menghindari banyak suara yang tidak sah.

Beberapa tahapan pemilu yang krusial tersebut dalam jangka waktu 11 bulan perlu didesain dengan matang. Sebab kalau melihat waktu yang hanya 11 bulan sementara itu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu masih banyak yang musti dilakukan, jika profesionalitas, integritas dan akuntabilitas anggota-anggota KPUD tidak melekat, akan menimbulkan kesan bahwa pemilu diselenggarakan asal ada, karena bagaimanapun juga tujuan pembentukan KPUD adalah sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan di tahun 2014, tidak hanya sekadar menjalankan demokrasi prosedural, tetapi lebih dari itu yaitu mengawal kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Tantangan Pemilu 2014

Pemilu 2014 dalam konteks demokrasi di Indonesia sangat penting dalam melanjutkan proses reformasi dan konsolidasi demokrasi di Indonesia, liberalisasi politik di Indonesia termasuk Jawa Barat di dalamnya kemudian harus dimanfaatkan untuk meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi, karena ini congruen (sebangun) dengan tujuan didirikannya Republik yang digagas oleh para Founding Fathers, menghendaki demokrasi sebagai sistem pemerintahannya dan menolak sistem Monarchi (kerajaan), kenapa memilih demokrasi karena dalam penentuan wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif (baca:Presiden) dipilih, sementara itu Monarchi, turun temurun, sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidato Pancasila 1 Juni 1945.

Dalam perspektif demokrasi prosedural, diandaikan bahwa untuk menghasilkan demokrasi yang berkualitas maka diperlukan beberapa syarat, yaitu aktor politiknya memiliki integritas dan kapabel, lembaga politiknya harus aspiratif, regulasinya yang responsif dan penyelenggara pemilunya harus profesional, berintegritas dan mempunyai akuntabilitas. Syarat itu lalu tidak bisa berjalan tanpa beriringan, maka kata kuncinya adalah bagaimana hal tersebut didorong oleh semua entitas bangsa, agar bisa berjalan karena semuanya berkorelasi antara satu dengan lainnya.

Penataan kehidupan politik yang terus dilakukan dengan mendorong terjadinya sinergisitas antara kehidupan politik yang demokratis dan terpenuhinya kesejahteraan rakyat (bonnum comune), menjadi satu hal yang perlu diapresiasi dalam kontek ke- Indonesiaan. Partai politik sebagai institusi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga-lembaga politik, mau tidak mau menyesuaikan diri dengan perubahan iklim politik dan tuntutan masyarakat, sehingga kualitas kader partai kemudian menjadi satu kebutuhan untuk menjawab kehendak konstituen. Begitu juga dengan lembaga legislatifnya (baca:DPR/DPRD), pasca Pemilu 1999 tidak lagi menjadi lembaga yang mempunyai stigma 5 D (datang, duduk, diam, dengar dan duit) tapi lembaga ini sudah diawasi terus oleh rakyat untuk mampu menjalankan fungsi legislatornya, termasuk di dalamnya dalam pembentukan Undang-undang yang benar-benar mencerminkan dan refleksi dari kehendak rakyat, oleh karenanya menjadi penting bagi penyelenggara pemilu dalam kontek ini KPU/KPUD untuk memaksimalkan peran dan tugasnya, sehingga out put-nya adalah aktor politik yang ber integritas dan mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, lembaga politik –nya berjuang untuk kepentingan rakyat dan regulasinya yang dihasilkan bukan untuk menjadi kaki tangan kepentingan pemilik modal dan negara-negara kapitalis, melainkan menghamba kepada kepentingan pemilihnya yaitu rakyat.

Maka, tantangan bagi KPUD untuk mempersiapkan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dengan baik adalah pertama, anggota-anggota KPUD, mampu melepaskan dirinya dari segala bentuk intervensi apapun, kedua, anggota-anggota KPUD, menghindari kepentingan-kepentingan yang sifatnya pragmatis, jangka pendek lalu kemudian berhadapan dengan kasus hukum, ketiga, anggota-anggota KPUD dalam mengahadapi tahapan-tahapan pemilu, dibutuhkan untuk mempunyai pola dan desain sehingga antara das solen (normatif) dan das sein (riil politik) bisa mencapai titik temunya, dan keempat, kerja keras dan kesungguhan dari masing-msing anggota KPUD, akan menentukan kesuksesan pemilu, karena menjadi anggota KPUD bukanlah persolan status sosial atau prestise, akan tetapi jabatan yang membutuhkan pengabdian untuk rakyat dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia.

Indonesia punya pengalaman ketika penyelenggara pemilu-nya berpihak, melakukan rekayasa dan menghamba pada kepentingan kekuasaan maka yang terjadi adalah pemilu yang penuh dengan kisah pilu kecurangan dan yang terpenting adalah penghianatan atas kedaulatan rakyat. Oleh karenanya belajar dari pengalaman yang sudah terjadi dan beberapa tantangan dalam menhadapi pemilu 2014 yang sudah di depan mata, harapannya nanti anggota-anggota KPUD di Jawa Barat yang terpilih sangat besar, ingat kualitas demokrasi di Indonesia bergantung kepada penyelenggara Pemilunya. Semoga..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *