Usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dibahas dalam rapat Paripurna DPR pada 11 Juli 2024, memicu reaksi dari akademisi dan tokoh masyarakat. Ada beberapa alasan untuk ini:
- Secara prosedural, pembahasan di Baleg hanya memakan waktu satu hari pada 9 Juli 2024 sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui oleh DPR.
- Materi dalam rancangan UU tersebut mengubah beberapa pasal penting.
- Revisi UU ini diduga bertujuan untuk memberikan jabatan ‘baru’.

Wantimpres diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagai konsekuensi dari dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui perubahan UUD 1945 pada tahun 2002. DPA sebelumnya diatur dalam Bab IV UUD 1945 dan diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Presiden, DPR, BPK, dan MA, sementara MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Muh. Yamin pernah menyebut lembaga-lembaga ini sebagai “Six power of the Republic” (enam kekuasaan dalam Republik).
Secara historis, DPA diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 dan diadopsi dari sistem ketatanegaraan Belanda yang disebut Raad van State, yang kemudian menjadi Raad van Nederlandsch Indie di Hindia Belanda. Seperti DPR yang disamakan dengan Volksraad, MA dengan Landraad dan Raad van Justitie, serta BPK berasal dari Raad van Rakenkamer. Raad van Nederlandsch Indie terdiri dari 4-6 anggota yang menasehati dan mengontrol Gubernur Jenderal. Dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, DPA diakomodasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945 dengan 11 anggota yang dipimpin oleh R. Margono Djojohadikusumo, kemudian diatur melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 pada awal pemerintahan Orde Baru.
DPA memberikan nasehat, pertimbangan, dan usulan kepada Presiden tentang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. DPA kemudian dianggap tidak efisien dan dilikuidasi. Setelah DPA dihapus dalam perubahan UUD 1945, keberadaannya diubah menjadi Wantimpres yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.
Diskusi publik mengenai perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, kedudukan DPA dalam sistem ketatanegaraan, serta komposisi dan jumlah anggotanya menimbulkan pro-kontra. Perubahan nama ini dianggap sebagai upaya menaikkan status lembaga tersebut. Jika dilihat sejak dibentuk pada tahun 2007, Wantimpres kurang terdengar dalam menjalankan tugasnya.
Hal lain yang menarik adalah kemungkinan DPA kembali menjadi lembaga negara yang setara dengan cabang kekuasaan lainnya, meskipun hanya diatur dalam UU. Secara teoritik, lembaga negara harus jelas dalam hal pengisian jabatan, tugas dan wewenang, masa jabatan, hubungan antar lembaga negara, dan sumber wewenangnya. Sehingga, perubahan status Wantimpres menjadi DPA tidak boleh melanggar konstitusi.
Saat ini, Wantimpres beranggotakan 9 orang dengan berbagai latar belakang keahlian. Namun, dalam rancangan revisi UU, jumlah anggota ditentukan sesuai kebutuhan Presiden tanpa mempertimbangkan latar belakang keahlian atau pengalaman. Usulan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 seharusnya mencakup kepentingan bangsa dan tujuan demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Jangan sampai usulan revisi ini hanya untuk bagi-bagi kekuasaan dan jabatan baru setelah 20 Oktober 2024.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang komprehensif mengenai politik hukum dan kenegaraan dari usulan revisi UU 19 Tahun 2006 yang mengubah Wantimpres menjadi DPA. (Abdy Yuhana – Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI)***